Pada tanggal 10 Januari 2024 pemohon atas nama sdri. Aura Nur Aini melakukan Konsultasi Hukum atas permasalahan hak waris dari nenek pemohon berupa satu bidang tanah, pembagian hak waris sebidang tanah tersebut di berikan oleh nenek pemohon ke pada anak ke 7 atau anak bungsu nenek yang bernama sdri. Alena, dalam pembagian satu bidang tanah sdri. Alena berniat membagi tanah tersebut untuk kakak kandung nya yang bernama sdri. Nurjisah, sdri. Erdawati, sdri, Suraida dan sdri, Hartati, tanah tersebut di bagi menjadi 2 bagian, satu bagian untuk sdri. Alena, dan satu bagian tersebut untuk ke empat kakak kandungnya, akan tetapi dalam pembagian tanah tersebut cucu pertama dari nenek pemohon ingin menguasai tanah hak milik sdri. Alena, namun sdri. Alena tidak terima akan hal tersebut dan melaporkan cucu nenek pemohon ke pengadilan agama, dan telah mendapatkan putusan bahwa tanah tersebut jatuh kepada sdri. Alena, namun cucu pertama nenek pemohon masih tidak terima akan putusan tersebut dan masih berniat ingin menguasai tanah hak milik sdri, Alena.
Bahwa jika bernar permasalahan tersebut cucu pertama nenek pemohon ingin menguasai tanah sdri. Alena maka Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) yang berbunyi barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Namun jika cucu pertama dari nenek pemohon tidak patuh akan putusan pengadilan makan bisa di kenakan Pasal 216 KUHP yang berbunyi :
SARAN:
Agar pemohon Sdri. Aura Nur Aini dapat mengajak Sdri. Alena beserta keluarga untuk melakukan meditasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, akan tetapi jika cucu dari nenek pertama tersebut tetap ingin menguasai dan mengacam tanah hak milik Sdri. Alena dan tidak terima akan putusan pengadilan maka cucu nenek tersebut bisa dikenakan pidana dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.