Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-31 07:45:42
Hukum Waris
HAK WARIS

Pada tanggal 10 Januari 2024 pemohon atas nama sdri. Aura Nur Aini melakukan Konsultasi Hukum atas permasalahan hak waris dari nenek pemohon berupa satu bidang tanah,   pembagian hak waris sebidang tanah tersebut di berikan oleh nenek pemohon ke pada  anak ke 7 atau anak bungsu nenek yang bernama sdri. Alena, dalam pembagian satu bidang tanah  sdri. Alena berniat membagi tanah tersebut untuk kakak kandung nya yang bernama sdri. Nurjisah, sdri. Erdawati, sdri, Suraida dan sdri, Hartati, tanah tersebut di bagi menjadi 2 bagian, satu bagian untuk sdri. Alena, dan satu bagian tersebut untuk ke empat kakak kandungnya, akan tetapi dalam pembagian tanah tersebut cucu pertama dari nenek pemohon ingin menguasai tanah hak milik sdri. Alena, namun sdri. Alena tidak terima akan hal tersebut dan melaporkan cucu nenek pemohon ke pengadilan agama, dan telah mendapatkan putusan bahwa tanah tersebut jatuh kepada sdri. Alena, namun cucu pertama nenek pemohon masih tidak terima akan putusan tersebut dan masih berniat ingin menguasai tanah hak milik sdri, Alena.

Dijawab tanggal 2024-01-31 07:54:20+07

Bahwa jika bernar permasalahan tersebut cucu pertama nenek pemohon ingin menguasai tanah sdri. Alena maka Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) yang berbunyi “barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Namun jika cucu pertama dari nenek pemohon tidak patuh akan putusan pengadilan makan bisa di kenakan Pasal 216 KUHP yang berbunyi :

  • Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. 
  • Disamakan dengan penjahat tersebut di atas setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. 
  • Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

SARAN:

Agar pemohon Sdri. Aura Nur Aini dapat mengajak Sdri. Alena beserta keluarga untuk melakukan meditasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, akan tetapi jika cucu dari nenek pertama tersebut tetap ingin menguasai dan mengacam tanah hak milik Sdri. Alena dan tidak terima akan putusan pengadilan maka cucu nenek tersebut bisa dikenakan pidana dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ULU TIMUR
Alamat : Jl.Adi Wiyata Simpang Lengot, Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,Sumatera Selatan 32381
Kontak : 82177814974

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.