Assalamualaikum Wr. Wb, ada yang mau saya tanyakan. Saya mendapatkan warisan berupa beberapa bidang tanah yang akan diwariskan kepada saya dan saudara-saudara saya. Namun kami memiliki perbedaan pendapat. Saya dan kakak ingin tanah tersebut langsung dibagikan perbidang, tapi adik-adik saya ingin semua tanah dijual terlebih dahulu kemudian uang dari hasil penjualan langsung dibagi sesuai dengan perhitungan harta waris.
Bagaimana prosedur/ketentuan hukum yang mengatur tentang harta waris tersebut? Lebih baik langsung dibagi atau memang harus dijual semua terlebih dahulu?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara Moh. Fadly yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.
Tidak ada prosedur yang tertulis secara spesifik, hanya saja perhitungan pembagian memang harus jelas sesuai berapa besaran persenannya dari cara penhitungan pada peraturan hukum waris. Sebaiknya lakukan musyawarah mufakat bersama semua ahli waris, cari pendapat/suara terbanyak terkait bagaimana prosedur yang diinginkan apakah ingin langsung dibagi atau dijual terlebih dahulu supaya tidak ada perselisihan dikemudian hari.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis.