jika ada Bapak mempunyai anak tiri dari keluarga kedua & masih mempunyai anak dari pernikahan pertama, bagaimana pembagian waris jika Bapak sudah wafat kepada Istri baru, anak tiri, dan anak sedarah dari pernikahan pertama?
Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tidak berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya begitu pula anak tiri, tetapi dapat diberikan melalui wasiat, hibah, hibah wasiat, atau wasiat wajibah dengan bagian paling banyak 1/3 bagian. tetapi ia dapat diberikan melalui wasiat, hibah, atau hibah wasiat dengan bagian paling banyak 1/3 bagian. Dalam Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 104/Pdt.G/2011/PTA.Sby, Hakim memutuskan untuk memberikan 1/3 bagian harta Djuwadi kepada anak angkatnya Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489K/AG/2011, hakim memberikan sisa harta warisan setelah dikeluarkan bagian istri untuk anak angkat dan anak tiri Djuwadi sebesar masing-masing 1/5 bagian
demikian jawaban dari Kami semoga membantu.