Bagaimanakah pembagian barisan bagi anak angkat?
KUH tidak mengatur secara khusus hak warisan anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris. Hukum perdata islam di Indonesia, anak angkat dimasukan kedalam kategori pihak diluar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Pasal 209 (2) kompilasi hukum islam memuat normanya: terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak ? dari harta warisan orang tua angkatnya. Negara mengakui hukum adat, termasuk dalam pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana Pasal 39 ayat 1 UU. No. 35 tahun 2014, yang menyebutkan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. MA pernah memutuskan bahwa dalam hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua sehingga ia menutup hak waris para saudara kandung orang tua angkatnya.