Saya ingin bertanya, apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Dapatkah surat wasiat berupa rumah yang dibuat oleh ibu saya dan sudah dibuat oleh notaris dibatalkan oleh beliau sendiri? Bagaimana caranya? Terima kasih untuk jawabannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara tentang cara membatalkan surat wasiat, perlu Saudara ketahui mengenai pewarisan yang erat kaitannya dengan surat wasiat. Pewarisan menurut hukum waris perdata dapat terjadi dengan dasar:
1.Undang-Undang (Ab Intestato)
Pewarisan berdasarkan undang-undang artinya siapa yang mendapatkan warisan dan bagiannya telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini mengacu pada dasar hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama...
2. Surat Wasiat (Testamentair)
Pewarisan berdasarkan surat wasiat berarti siapapun dapat ditunjuk sebagai penerima warisan dan bagiannya tidak ditentukan oleh undang-undang. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 874 KUH Perdata yang berbunyi: Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.
Membahas soal surat wasiat lebih lanjut, perlu diketahui bahwa testament atau surat wasiat adalah kehendak terakhir dari seorang pewaris (seseorang yang meninggal dunia). Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Wasiat dari segi isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.Wasiat yang berupa pengangkatan seseorang menjadi waris (erfstelling)
Dalam wasiat ini belum ditentukan benda mana dari harta waris yang akan diberikan kepada penerima wasiat, hanya disebutkan berapa bagian yang akan diberikan.
2.Wasiat yang berupa pemberian benda tertentu (legaat)
Dalam wasiat yang berupa legaat, sudah ditentukan benda mana yang akan diberikan. Misalnya sebidang tanah tertentu, rumah tertentu, mobil tertentu, dan seterusnya. Berdasarkan pertanyaan Saudara , maka wasiat yang dimaksud adalah legaat berupa sebuah rumah.
Selanjutnya, dari segi bentuknya wasiat dibedakan menjadi 3 yaitu:
Apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Bisa, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 875 KUH Perdata di atas, surat wasiat bisa dibatalkan atau dicabut oleh pembuatnya. Artinya, hal yang membatalkan surat wasiat adalah pencabutan atau pembatalan surat wasiat oleh pembuat wasiat.
Hal ini mengingat wasiat adalah kehendak terakhir dari pewaris, maka pewaris dapat menentukan apa yang dikehendakinya untuk terjadi terkait dengan harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia.
Adapun, ketentuan tentang pencabutan wasiat terdapat dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara:
Ketentuan ini berlaku umum terhadap segala macam dan bentuk wasiat yang dibuat. Apabila wasiat tersebut ditulis tangan sendiri (wasiat olografis) oleh pewaris kemudian diserahkan kepada notaris namun pembuat wasiat ingin mencabut wasiat tersebut, ia boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu dan pengembalian wasiat tersebut dapat dibuktikan dengan akta autentik. Dengan pengembalian wasiat tersebut, wasiat yang semacam ini dianggap telah dicabut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bau-Bau secara gratis.