Bahwa saya mempunyai perabotan rumah peninggalan orang tua saya yang sudah meninggal dunia, apakah perabotan rumah peninggalan orang tua saya tersebut termasuk harta waris
Bahwa Harta warisan adalah harta yang diterima setelah meninggalnya anggota keluarga dekat berdasarkan ketentuan hukum waris, sementara harta peninggalan mencakup semua harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal.
Bahwa Harta warisan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sedangkan harta peninggalan diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Bahwa Harta warisan diterima oleh ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris dan hubungan keluarga, sementara harta peninggalan diterima oleh semua ahli waris.
Bahwa Pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan hukum waris dan dokumen testament, sedangkan pembagian harta peninggalan dilakukan secara merata kepada semua ahli waris.
Bahwa Harta warisan meliputi harta benda bergerak, harta benda tidak bergerak, dan harta kekayaan lain milik si pewaris. Harta peninggalan mencakup seluruh harta si pewaris, termasuk harta warisan dan harta lainnya.
Bahwa Proses pembagian harta warisan memerlukan persetujuan dan pengesahan dari ahli waris yang terkait serta pengadilan. Proses pembagian harta peninggalan dapat dilakukan secara sukarela oleh para ahli waris atau melalui pengadilan jika terjadi perselisihan