Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-26 10:27:07
Pernikahan dan Perceraian
PASANGAN YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANYA

Saya ingin menanyakan, Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Apakah bisa bercerai?


 

Dijawab tanggal 2024-10-31 08:03:24+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Menjawab pertanyaan jika istri atau suami tidak diketahui keberadaannya apakah bisa bercerai? Kami sampaikan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun yang dapat dijadikan dasar alasan perceraian adalah sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, menjawab pertanyaan mengenai istri atau suami tidak diketahui keberadaannya apakah bisa bercerai, menurut jawaban kami, perceraian tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri atau suami tidak diketahui keberadaannya apakah bisa bercerai. Dengan demikian, kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami atau istri menjatuhkan perceraian atau talak. Selain itu, perlu diperhatikan, izin untuk bercerai dapat diberikan oleh pejabat jika didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam PP 10/1983 dan perubahannya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.