Pemohon dan istri pemohon telah melangsungkan pernikahan pada bulan Juni 2024, tetapi pernikahan pemohon terlambat dicatatkan. Bagaimana solusi permasalahan pemohon tersebut agar pernikahan pemohon dapat dicatatkan?
Para pihak suami istri yang terlambat atau tidak mencatatkan perjanjian perkawinan pada pejabat pencatat perkawinan akan menimbulkan setidaknya tiga akibat hukum yaitu perjanjian perkawinan yang telah dibuat dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi, karena perjanjian dianggap tidak pernah terjadi, maka tidak terjadi pemisahan harta suami istri dan pembagian harta bersama diatur sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, serta perjanjian perkawinan tersebut tidak dapat mengikat pada pihak ketiga yang terkait dengan perjanjian tersebut.
Adapun perlindungan hukum bagi suami istri yang terlambat mencatatkan perjanjian perkawinannya dapat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri didasari oleh kewenangan Hakim dalam upaya penemuan hukum yang menjadi akibat karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur (kekosongan hukum). Hakim dalam melakukan penemuan hukum yang diterapkan dalam penetapan/putusannya harus memperhatikan dan mengusahakan semaksimal mungkin agar penetapan/putusan tersebut menimbulkan perkara baru (sedapat mungkin para pihak merasakan puas oleh ketetapan atau keputusan, dengan demikian tidak akan adanya pengajuan banding ataupun upaya lain yang berkaitan dengan hukum).