Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-08 10:43:32
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN SIRIH

Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

Dijawab tanggal 2024-10-08 11:40:40+07

Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (itsbat nikah) ke pengadilan agama. 

Mengenai syarat diajukannya itsbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: 

  1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. hilangnya akta nikah;
  3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu perkawinan;
  5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu perkawinan;

Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siri, pernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama. 

Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 yang pada prinsipnya menerangkan bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).

Menurut Haris Satiadi (penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan itsbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.

Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat, kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri. 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.