Saya memiliki Sertifikat Hak Milik (warisan dari ibu) yang akan dibalik nama ke para ahli waris. Sebelum kami sempat membalik nama ke masing-masing ahli waris, salah satu ahli waris meninggal dunia (bapak saya), bagaimana caranya untuk dapat kami membaliknamakan sertifikat tersebut ke masing-masing ahli waris?
Dalam kasus sertifikat tanah warisan yang akan dibalik nama namun salah satu ahli waris (yaitu bapak Anda) meninggal dunia sebelum proses balik nama selesai, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk menyelesaikan proses tersebut:
1. Pembuatan Akta Kematian Bapak.
Anda harus membuat atau melengkapi Akta Kematian untuk almarhum bapak Anda sebagai bukti sah bahwa beliau telah meninggal dunia.
mengacu pada ketentuan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi: Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli warisnya.
2. Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW).
Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat atau testament sebagai suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi. Setelah adanya akta kematian, Anda perlu membuat Surat Keterangan Waris (SKW) untuk bapak Anda. Surat ini akan menjelaskan siapa saja ahli waris yang berhak mewarisi harta dari bapak Anda. Surat Keterangan Waris bisa dibuat melalui:
- Notaris (jika bukan WNI pribumi).
- Pejabat Kelurahan setempat untuk WNI pribumi.
Ahli waris dari bapak Anda (biasanya Anda, saudara kandung, dan mungkin ibu Anda jika masih hidup) akan tercantum dalam surat ini.
3. Proses Pembagian Waris dari Bapak Anda.
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Waris dari bapak Anda, hak waris dari bapak terhadap sertifikat tanah tersebut akan diteruskan ke ahli waris bapak Anda (misalnya Anda dan saudara-saudara kandung).
4. Pengurusan Pembagian Hak Waris di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Setelah Surat Keterangan Waris selesai, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama sertifikat tanah ke nama para ahli waris (termasuk hak yang diwariskan dari bapak Anda). Anda bisa datang ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengurus pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama atau Akta Pembagian Waris.
Dalam proses ini, seluruh ahli waris harus hadir atau memberikan kuasa jika tidak bisa hadir untuk menandatangani akta tersebut.
5. Pengurusan Balik Nama Sertifikat di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Menurut Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, untuk melakukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah, ahli waris atau kuasanya perlu melampirkan::
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris dari ibu dan bapak.
- Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.
- Fotokopi KTP semua ahli waris.
- Bukti pembayaran pajak (jika diperlukan).
6. Penyelesaian Administrasi Pajak.
Sebelum balik nama di BPN, Anda juga mungkin perlu mengurus pajak-pajak terkait seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pastikan pajak sudah terbayar untuk melanjutkan proses di BPN. Setelah seluruh dokumen dan proses selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama para ahli waris.