apakah kantor urusan agama bisa menolak permohonan nikah di bawah umur ?
Halo Vany Mardhatila
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perkawinan menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan pada dasarnya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lalu, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pernikahan dini? Untuk menjawab hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai usia minimum untuk menikah. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dan ingin melangsungkan pernikahan, maka perlu mendapatkan izin kedua orang tua.[3]
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum calon mempelai laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun.
Pernikahan di bawah umur menurut hukum pada dasarnya masih dimungkinkan. Akan tetapi terdapat persyaratan dispensasi bagi pernikahan di bawah umur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, yang berbunyi:
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Penyimpangan” yang dimaksud pada pasal di atas adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita di bawah 19 tahun.
Kemudian, yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Lalu, yang dimaksud dengan “bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Selain itu, pemberian dispensasi ini dilakukan oleh pengadilan, dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Adapun pemberian dispensasi oleh pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi mereka yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan
Kami mengasumsikan bahwa pernikahan yang Anda maksud berlangsung di dalam negeri, sehingga untuk menjawab pertanyaan Anda soal kewenangan menolak pernikahan berpedoman pada ketentuan Permenag 20/2019.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.[9] Adapun yang dimaksud dengan KUA kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada kementerian agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.[
Terkait dengan pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan administratif sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2019, yaitu:
Jika dalam pemeriksaan dokumen nikah tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak. Terkait dengan penolakan tersebut KUA kecamatan/penghulu memberitahukan penolakan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada KUA memiliki wewenang untuk melakukan penolakan terhadap permohonan perkawinan. Jadi, dalam hal pernikahan di bawah umur tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka KUA memiliki kewenangan untuk menolak permohonan pernikahannya.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum waris anak hasil zina sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
apabila saudara belum merasa puas silahkan berkunjung ke kantor Pengacara Negara pada
Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro pisang, Maninjau, Kec. Tanjung raya, Kab. Agam.
Kontak : 082283150894