Adik saya mempunyai utang kepada si A. Karena sesuatu hal adik saya tidak bisa membayar, kemudian utang tersebut ditagihkan kepada keluarga. Apakah bisa dilakukan karena si A mengancam akan melakukan somasi kepada pihak keluarga (utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya).
Terima kasih.
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kami asumsikan bahwa adik Saudara sudah berusia di atas 21 tahun sehingga sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Menjawab pertanyaan tentang kewajiban melunasi utang keluarga (dalam konteks ini adik kandung), perlu diketahui bahwa pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri.
Dilihat dari rumusan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Kemudian, mengenai somasi, perlu diketahui bahwa somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Somasi ini berkaitan dengan wanprestasi. Somasi adalah peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajibannya. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (somasi), namun kemudian ia tetap melalaikannya.
Dari sini kita dapat melihat bahwa somasi berkaitan dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi.
Dari keterangan yang disampaikan, perlu diketahui bahwa A (yang bertindak sebagai kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Saudara dan keluarga. Ini karena Saudara dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Saudara dan si A.
Namun akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Saudara atau keluarga anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Saudara. Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Jika Saudara atau keluarga Saudara pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang adik Saudara, maka jika adik Saudara tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi), Saudara atau keluarga Saudara berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa pada Kej