Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-30 16:03:02
Hukum Waris
BOLEHKAH WARISAN DI MASA MENDATANG DIJADIKAN JAMINAN UTANG MENURUT HUKUM ISLAM?

HALO JPN, perkenalkan nama Saya Yuninda. Saya mau bertanya, Kakak saya seorang perempuan, membuat pernyataan meminjam uang kepada ayah kami (cukup besar untuk membeli rumah) dengan kompensasi atas bagian warisnya yang akan diterima kelak dari ayah kami (kelak kalau ayah kami meninggal). Pertanyaannya, bagaimana status pinjaman tersebut, apakah dibenarkan dalam hukum Islam meminjam kepada pewaris dengan jaminan harta pewaris yang kelak menjadi bagian warisnya juga?

Dijawab tanggal 2024-09-30 16:14:13+07

Halo Yuninda, terimakasih atas pertanyaannya. Bahwa berdasarkan informasi yang Anda berikan, Dalam kasus yang Anda tanyakan, terdapat dua perjanjian. Pertama, perjanjian pinjam-meminjam uang/utang-piutang (al-qard) sebagai perjanjian pokok dan kedua, perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan.

Terkait status perjanjian pinjam-meminjam uang antara orang tua dan anak, hal ini adalah sah. Demikian pula akad al-qard diperbolehkan (halal) dalam pandangan Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat akad.

Definisi perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa suatu persetujuan (perjanjian) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Selain itu, suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat para pihak jika memenuhi  ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang  menyebutkan adanya 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

suatu pokok persoalan tertentu;

suatu sebab yang tidak terlarang.

Adapun syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pengertian setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Al-Quran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis terhadap perjanjian yang dibuat, yaitu batal demi hukum. Syarat sahnya perjanjian ini menurut hukum perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebut dengan kausa halal/sebab yang tidak terlarang.
  2. Harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian harus didasari pada kesepakatan para pihak secara bebas dan sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dilakukan tindakan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap dianggap sah. Syarat sahnya perjanjian ini menurut hukum perdata dikenal dengan kesepakatan (konsensualisme).
  3. Harus jelas dan gamblang, sebuah perjanjian harus jelas apa yang menjadi obyek, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum sebagai konsekuensi yuridisnya. Syarat sahnya perjanjian ini menurut hukum perdata dikenal dengan adanya obyek tertentu (pokok persoalan tertentu).

Pinjam-meminjam uang dapat dikategorikan sebagai pinjam-meminjam pakai habis sebagaimana diatur pada Pasal 1754 KUH Perdata, bahwa pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Jika orang tua bersepakat untuk  meminjamkan uang pada anaknya dan anaknya berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut, maka kesepakatan antara keduanya dapat dibingkai dalam perjanjian pinjam-meminjam sebagai perjanjian pokoknya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

-JPN Kejari Kota Madiun

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA MADIUN
Alamat : Jl. Pahlawan No. 26, Madiun Lor, Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
Kontak : 82142844199

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.