HALO JPN, perkenalkan nama Saya Yuninda. Saya mau bertanya, Kakak saya seorang perempuan, membuat pernyataan meminjam uang kepada ayah kami (cukup besar untuk membeli rumah) dengan kompensasi atas bagian warisnya yang akan diterima kelak dari ayah kami (kelak kalau ayah kami meninggal). Pertanyaannya, bagaimana status pinjaman tersebut, apakah dibenarkan dalam hukum Islam meminjam kepada pewaris dengan jaminan harta pewaris yang kelak menjadi bagian warisnya juga?
Halo Yuninda, terimakasih atas pertanyaannya. Bahwa berdasarkan informasi yang Anda berikan, Dalam kasus yang Anda tanyakan, terdapat dua perjanjian. Pertama, perjanjian pinjam-meminjam uang/utang-piutang (al-qard) sebagai perjanjian pokok dan kedua, perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan.
Terkait status perjanjian pinjam-meminjam uang antara orang tua dan anak, hal ini adalah sah. Demikian pula akad al-qard diperbolehkan (halal) dalam pandangan Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat akad.
Definisi perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa suatu persetujuan (perjanjian) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Selain itu, suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat para pihak jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan adanya 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Adapun syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut:
Pinjam-meminjam uang dapat dikategorikan sebagai pinjam-meminjam pakai habis sebagaimana diatur pada Pasal 1754 KUH Perdata, bahwa pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Jika orang tua bersepakat untuk meminjamkan uang pada anaknya dan anaknya berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut, maka kesepakatan antara keduanya dapat dibingkai dalam perjanjian pinjam-meminjam sebagai perjanjian pokoknya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
-JPN Kejari Kota Madiun