Suami teman Saya baru saja meninggal, dan meninggalkan cukup banyak harta. Keluarga dari almarhum suami tersebut meminta harta tersebut yaitu kepada ibu, dan adik-adinya yang masih hidup. Bagaimana cara pembagian harta waris tersebut?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Pertama-tama perlu dipastikan dahulu agama dari almarhum suami teman anda tersebut. Kami asumsikan beragama Islam sehingga hukum yang digunakan dalam waris ini adalah syariat Islam. Kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syari’at. Besaran warisan untuk masing-masing ahli waris telah ditentukan dalam hukum Islam yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam KHI tersebut juga diatur mengenai wasiat, yaitu perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Akan tetapi, tidak semua harta boleh diwasiatkan, ada aturan berapa banyak harta yang dapat diwasiatkan menurut Hukum Islam. Wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya
Untuk kasus anda teman anda tersebut, diketahui bahwa ahli waris yang ditinggalkan adalah Isteri (teman anda), ibu dan adik-adiknya. Saya asumsikan di sini bahwa ayah dari almarhum sudah meninggal dunia. Di dalam hukum Islam, jika seorang suami meninggal dunia dan mempunyai ibu yang masih hidup, maka adik-adiknya terhalang untung menjadi ahli waris. Maka yang berhak mendapatkan warisan dari almarhum suami teman anda tersebut adalah Ibu almarhum dan anak-anak almarhum (jika mempunyai anak).
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Sedangkan Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Namun, sebelum dilakukan pembagian warisan, terlebih dahulu harus dikeluarkan biaya-biaya pengurusan dan pemakaman jenazah termasuk boaya pengobatan almarhum sebelum meninggal dunia, membayarkan hutang-hutang almarhum dari harta warisan yang ia tinggalkan.
Untuk lebih lengkapnya, anda dapat membaca ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam.