saya ditinggalkan istri selama bertahun-tahun, kemudian saya mengajukan permohonan talak di pengadilan agama tempat saya tinggal tetapi ditolak, saya disarankan untuk mengajukan permohonan talak di pengadilan Agama daerah istri saya tinggal. kenapa harus dilakukan didaerah istri tinggal? apakah ada dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara. Permohonan talak merupakan langkah awal bagi suami dalam hal proses perceraian. Perceraian sendiri diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah sebagian dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 129 KHI menyebutkan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya dapat mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis, kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Jadi, istri yang meninggalkan suami bertahun tahun dapat digunakan sebagai alasan perceraian. Salah satu cara perceraian dalam Islam adalah dengan talak. Talak memiliki arti ikrar suami untuk mengakhiri perkawinan. Talak tidak boleh diajukan suami kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami, tetapi harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, sekalipun tempat tinggal istri jaraknya berjauhan dari tempat tinggal suami.