Belum lama ini telah dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kab dan provinsi, yang ingin saya tanyakan bagaimana aturan terkait penggadaian SK pengangkatan Anggota DPRD? Apakah boleh SK pengangkatan Anggota DPRD dijadikan sebagai objek jaminan? Terima kasih.
Jadi berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimaksud Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Artinya DPRD terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Masa jabatan anggota DPRD sendiri berdurasi selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Kemudian, keanggotaan DPRD diresmikan dengan Keputusan menteri bagi anggota DPRD provinsi dan Keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi DPRD kabupaten/kota. Keputusan peresmian keanggotaan DPRD didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau kabupaten/kota.
Lantas menjawab pertanyaan saudara, apakah SK Pengangkatan Anggota DPRD dapat dijadikan objek jaminan untuk digadaikan? Hingga saat ini tidak terdapat ketentuan atau aturan yang secara tegas melarang anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatannya. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan pada bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jaminan yang bersifat kebendaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, dengan ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (droit de suite), dan dapat diperalihkan (contohnya seperti hipotik, gadai dan lain-lain). Selain itu, terdapat juga jaminan yang bersifat perorangan, yaitu jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Akan tetapi, selain terdapat penggolongan lembaga jaminan seperti jaminan yang bersifat kebendaan dan hak perorangan, ada juga hak-hak yang bersifat memberikan jaminan yang lain. Salah satunya adalah hak retensi. Berdasarkan dari buku yang sama, adanya hak-hak jaminan yang lain seperti hak retensi kreditur akan merasa terjamin dalam pemenuhan piutangnya. Hak retensi ini tidak memiliki aturan umum, melainkan diatur dalam pasal-pasal KUH Perdata secara tercerai berai seperti pada Pasal 567, 575, 576, 579, 834, 715, 725, 1159, 1759, 1616, 1729, 1812 KUHP Perdata.Adapun hak retensi ini merupakan hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan itu dilunasi. Hak retensi ini, layaknya hak jaminan lainnya mempunyai ciri bersifat accesoir yang artinya ada atau tidaknya hak ini bergantung pada perjanjian pokok. Hak retensi tidak mengandung hak eksekusi, akan tetapi hanya mengandung hak untuk menolak terhadap tuntutan untuk penyerahan barang saja. Selain itu, tidak mempunyai hak untuk didahulukan pemenuhannya terhadap utang si debitur, jadi pemegang hak retensi hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren saja.
Dengan demikian, hemat kami bahwa SK pengangkatan anggota DPRD tidak dapat menjadi objek jaminan seperti gadai. Hal ini karena SK pengangkatan anggota DPRD tidak memiliki sifat kebendaan. Dalam gadai, hak kebendaan akan memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di kemudian hari piutangnya pasti dibayar dari hasil penjualan benda jaminan. Namun, SK pengangkatan anggota DPRD tidak memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, jika debitur lalai akan utangnya, kreditur tidak bisa menjual SK pengangkatan anggota DPRD untuk membayar utang si debitur.
Akan tetapi, SK pengangkatan anggota DPRD dapat dijaminkan dengan menggunakan hak retensi, dengan menahan SK pengangkatan anggota DPRD sampai piutang yang bertalian dengan SK tersebut dilunasi. Hak retensi ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tidak memberikan hak untuk didahulukan pemenuhan atas piutang yang bertalian dengan bendanya.