Apakah saya perlu mengajukan dispensasi perkawinan jika umur saya belum memenuhi persyaratan perkawinan?
Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyatakan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Untuk mengurus dispensasi perkawinan, ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebagai berikut:
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua atau wali (Pasal 5 ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2019).
Disepensasi perkawinan dapat diajukan oleh:
Sementara kompetensi pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dispensasi perkawinan adalah pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua atau pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan.
Jadi untuk dapat mengajukan dispensasi perkawinan, maka harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Apabila Panitera dalam memeriksa pengajuan permohonan Dispensasi Kawin ternyata syarat administrasi tidak terpenuhi, maka Panitera mengembalikan permohonan Dispensasi Kawin kepada Pemohon untuk dilengkapi.