Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-22 10:39:51
Hukum Waris
SENGKETA HARTA WARISAN

Saya beragama Islam dan keluarga saya semuanya juga beragama Islam. Beberapa waktu lalu orangtua saya meninggal dunia dan meninggalkan banyak harta warisan, sehingga timbul sengketa harta warisan diantara para ahli waris. Bagaimana cara dan di pengadilan mana saya dapat mengajukan gugatan permohonan harta warisan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-02-22 10:47:45+07
  • Jika saudara beragama Islam dan semua anggota keluarga saudara beragama Islam, maka permasalahan permohonan harta warisan merupakan kompetensi peradilan agama, sehingga saudara harus mengajukan gugatan ke pengadilan agama dimana objek sengketa harta warisan tersebut.
  • Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh saudara selaku penggugat dan ahli waris atau dapat pula menggunakan jasa pengacara atau advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil. kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  • Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah atau Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  • Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil atau Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  • Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak objek sengketa itu berada. Kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satu Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  • Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja informasi. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-cuma atau prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
  • Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat atau kuasanya tinggal menunggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. 
  • Jadi mengenai gugatan harta warisan, maka saudara dapat mengajukan ke Peradilan Agama dimana objek gugatan itu. Saudara mengajukan gugatan ke Peradilan Agama karena saudara dan keluarga beragama Islam, sehingga kompetensi pengadilan yang berwenang secara absolut adalah Peradilan Agama. Dengan demikian dapat disimpulkan jika permasalahan permohonan harta warisan merupakan kompetensi peradilan agama, maka saudara harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dimana objek sengketa harta warisan tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.