Saya memiliki orangtua angkat tetapi baru ini orangtua saya meninggal dan mereka meninggalkan hutang, Apakah sebagai anak angkat saya wajib untuk menanggungnya?
bahwa menurut KUH Perdata, jika pewaris meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan harta warisan, baik itu utang maupun piutangnya.[1] Artinya, ahli waris wajib membayar utang pewaris kecuali jika ahli waris menolak warisan yang dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri. Sementara itu, jika merujuk pada hukum Islam, Pasal 175 KHI menjelaskan bahwa salah satu kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah menyelesaikan utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang. Adapun, tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Sehingga, secara hukum Islam, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang sebatas jumlah harta warisan atau peninggalannya. Namun demikian, karena Anda berstatus sebagai anak angkat, maka Anda bukanlah ahli waris. Sehingga, secara hukum, anak angkat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang orang tua angkatnya (pewaris).