Dijawab tanggal 2024-10-01 08:34:55+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
kami akan menjawab pertanyaan dari anda bahwa gugurnya hak waris adalah suatu keadaan atau sifat yang menyebabkan seseorang atau ahli waris tidak dapat menerima warisan padahal sudah terdapat sebab, rukun dan syarat. Pada awalnya seseorang sudah berhak mendapat warisan, tetapi oleh karena keadaan tertentu berakibat dia tidak mendapat harta warisan. Hilangnya hak waris seseorang dengan kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga, yaitu:
- Perbudakan
Budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik. - Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, misalnya seorang anak membunuh ayahnya, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewaris, menyebabkan ia terhalang haknya untuk mewarisi. Jika seorang ayah membunuh anaknya dengan sengaja tidak dapat dihukum dengan hukuman Qisas, sebab Rasulullah SAW bersabda: Dari Umar bin al-Khatab dia berkata; saya mendengar Rasulullah Saw bersabda; tidak dihukum bunuh seorang ayang yang membunuh anaknya. Hadis riwayat Ibn Majah. Akan tetapi, ayah yang membunuh anaknya, tetap terhalang untuk mendapat harta warisan dari anaknya. Ketentuan ini didasarkan kepada hadis sebagai berikut: Dari Umar ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata; Rasulullah Saw bersabda; pembunuh tidak berhak mendapat harta warisan sedikitpun juga. Hadits riwayat An-Nasai. Hadits yang menyatakan bahwa tidak dibunuh seorang ayah membunuh anaknya, itu tetap berlaku dalam masalah qisas, bukan soal warisan. Argumentasi lainnya, untuk memberikan efek jera yang lebih besar bagi orang tua lainnya. Agar dapat menutup pintu kejahatan, sehingga orang tua lebih berhati-hati terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam kondisi bagaimanapun, orang tua tidak boleh menyakiti anak-anaknya apalagi sampai membunuhnya. Melakukan pembunuhan adalah dosa besar kecuali karena menjalankan perintah seperti algojo setelah mendapat perintah atas putusan pengadilan. - Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh yang tidak beragama islam, apapun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Menurut pendapat pendapat Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i dan para Sahabat mereka, bahwa orang kafir tidak dapat mewarisi harta warisan orang muslim dengan berbagai sebabnya yang meliputi sebab memerdekakan hamba, perkawinan maupun hubungan kerabat/nasab.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212