Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-27 08:44:34
Hukum Waris
UTANG ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Apa aturan hukum ahli waris menerima utang piutang dari pewaris yang sudah meninggal

Dijawab tanggal 2024-10-21 12:38:24+07

Warisan merupakan kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris yang berpindah ke ahli waris. Kekayaan yang dimaksud termasuk juga berupa utang piutang, aktiva, maupun pasiva yang merupakan hak dan kewajiban pewaris.

Hukum membayar utang piutang dari orang yang sudah meninggal oleh ahli waris ditentukan dalam Hukum Perdata. Saat seseorang sudah meninggal dunia dan meninggalkan keluarga maka seseorang tersebut meninggalkan beberapa aset dan juga utang kepada ahli waris.


Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dijelaskan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia. Meski tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya, dan bagi ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul membayar urang, hibah wasiat, dan beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.


Kemudian, dalam Pasal 1100 KUHPerdata diatur tentang utang pewaris yang harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang artinya aset yang ada mungkin tidak cukup melunasi utang pewaris.
Berkaitan dengan hal tersebut, dijelaskan dalam Pasal 1032 KUHPerdata bahwa ahli waris tidak memiliki kewajiban dalam membayar utang dan beban harta peninggalan lebih daripada jumlah harga barang yang termasuk warisan, kemudian terhadap barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang harta peninggalan dan dia tetap berhak menagih piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Oleh sebab itulah, maka ahli waris terbagi dalam 2 jenis, yaitu:

  1. Ahli waris murni, menerima semua warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seseorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut,
  2. Ahli waris dengan hak istimewa, dalam hal ini ahli waris mau menerima warisan jika semua isi warisan adalah hak dan tidak ada kewajiban seperti membayar utang pewaris dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI BARAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur 75776
Kontak : 82125390730

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.