selamat pagi ibu/bpk jaksa, saya juntriyono ingin bertanya, ada orang yang berhutang kepada saya sudah lama, tetapi sampai sekarang dia tidak membayar hutang nya tersebut hingga batas waktu yang telah di janjikan, pertanyaan saya apakah bisa saya mengajukan gugatan kepada orang tersebut?
terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya, terhadap permasalahan di atas Jaksa Pengacara Negara akan menjelaskan sebagai berikut.
Pemohon bisa mengajukan gugatan kepada orang yang telah berhutang dan tidak membayar hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hukum Indonesia, jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian, maka pihak yang dirugikan (dalam hal ini, Pemohon sebagai pihak yang memberi pinjaman) dapat menempuh langkah hukum. Untuk mengajukan gugatan, Pemohon perlu menyediakan bukti-bukti yang mendukung klaim Pemohon , seperti salinan perjanjian utang-piutang, bukti transfer atau pembayaran sebelumnya,, dan bukti lain yang relevan. Dalam hal ini, gugatan yang diajukan adalah gugatan perdata dengan dasar wanprestasi.
Jika gugatan Pemohon diterima, pengadilan akan memutuskan apakah pihak debitur wajib membayar utang beserta bunga atau denda yang mungkin disepakati, atau jika ada perjanjian lain yang mengatur penyelesaian sengketa.
Terima Kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa pada Kej