Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 06 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 08:43:56
Hutang Piutang
APAKAH BISA MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA ORANG YANG TELAH BERHUTANG KEPADA SAYA TAPI TIDAK DIBAYAR HINGGA PADA BATAS WAKTU PERJANJIAN?

selamat pagi ibu/bpk jaksa, saya juntriyono ingin bertanya, ada orang yang berhutang kepada saya sudah lama, tetapi sampai sekarang dia tidak membayar hutang nya tersebut hingga batas waktu yang telah di janjikan, pertanyaan saya apakah bisa saya mengajukan gugatan kepada orang tersebut?

terima kasih

Dijawab tanggal 2024-11-28 09:47:50+07

terima kasih atas pertanyaannya, terhadap permasalahan di atas Jaksa Pengacara Negara akan menjelaskan sebagai berikut.

Pemohon  bisa mengajukan gugatan kepada orang yang telah berhutang dan tidak membayar hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hukum Indonesia, jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian, maka pihak yang dirugikan (dalam hal ini, Pemohon  sebagai pihak yang memberi pinjaman) dapat menempuh langkah hukum. Untuk mengajukan gugatan, Pemohon  perlu menyediakan bukti-bukti yang mendukung klaim Pemohon , seperti salinan perjanjian utang-piutang, bukti transfer atau pembayaran sebelumnya,, dan bukti lain yang relevan. Dalam hal ini, gugatan yang diajukan adalah gugatan perdata dengan dasar wanprestasi.

Jika gugatan Pemohon  diterima, pengadilan akan memutuskan apakah pihak debitur wajib membayar utang beserta bunga atau denda yang mungkin disepakati, atau jika ada perjanjian lain yang mengatur penyelesaian sengketa.

Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Xander meminjam uang kepada Yuda sebe

Pendirian dan pembubaran PT
uang pisah kalau tidak diatur dalam perusahaan

Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa pada Kej

Pertanahan
Perjanjian

Jika saya ingin melakukan akad KPR de

Hutang Piutang
Objek Jaminan

Belum lama ini telah dilaksanakan pel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.