Kami kakak beradik kandung. Ayah kami meninggal dunia pada Januari 2018. Kami dan ayah muslim sejak lahir. Ibu mualaf saat menikah dengan ayah. Namun sejak Desember 2023 kemarin, ibu saya bertemu dengan mantannya yg beragama Kristen Advent, walau kami sudah menolak keras hubungan mereka, bagai semudah membalikkan telapak tangan, ibu saya memutuskan untuk pindah agama karena hendak kawin dengan sang mantan, yang tentu saja sangat didukung oleh hampir semua kakak beradik ibu saya, tanpa melihat dari sisi kami sebagai anak.
Ayah kami meninggalkan sebuah rumah di atas tanah 200m2 yang saat ini masih kami tempati, SHM atas nama pasangan, ayah dan ibu muslim kami. Namun, saat ini SHM yang harusnya aman di dalam rumah, malah dibawa keluar oleh ibu saya tanpa sepengetahuan kami. Hingga saya tanpa sengaja melihat file dokumen penting yg di dalamnya terdapat BPKB kendaraan dan SHM tersebut tidak ada SHMnya.
Apakah ibu saya dapat menjual rumah ini tanpa persetujuan kami, anak-anaknya? Dan sebenarnya apakah ibu kami mendapatkan hak waris atas rumah ini? Terima kasih.
Selamat Siang,
Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan terima kasih karena telah menggunakan Aplikasi Halo JPN atas pertanyaan yang telah disampaikan,
Menanggapi pertanyaan tersebut
Bahwa dalam hukum yang berlaku di indonesia sesuai KUHPer yaitu harta yang di peroleh selama dalam pernikahan adalah harta bersama ( gono gini)
Dan apabila salah satu pihak ( ayah meninggal) maka yang berhak mendapatkan harta waris adalah ahli waris
Berdasarkan dalam hukum negara dalam hal ini beragama muslim sudah di atur dalam pengadilan agama
Siapa yg berhak menjadi ahli waris dari harta gono gini tersebut, Maka sebaiknya di mintakan (di mohonkan) penetapan ahli waris dari pengadilan agama.
Jadi yg di maksud tersebut di atas yg menjadi ahli waris dari ayah yang sudah meninggal adalah istri dan anak anaknya, Sesuai yg tertera ketetapan ahli waris di pengadilan agama( setempat )
Apabila melihat kondisi bahwa ibu membawa sertifikat tersebut dan hendak menjual atau memindahkan hak kepemilikan ke pihak lain harus ada tanda tangan /persetujuan ahli waris dalam hal ini istri dan anak anaknya.dan tidak bisa atau tidak syah apabila menjual rumah tersebut tanpa persetujuan semua ahli waris.
Demikian yang dapat kami sampaikan apabila jawaban masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok secara gratis. Salam sehat dan Terima Kasih..