saya seorang istri yang ditinggal oleh suami saya dan saya memiliki anak dua namun saya kecewa karena anak saya keluar dari agama islam karena menikah dengan seorang non muslim, terhadap warisan dari ayahnya apakah besaran warisan yang didapat sama besar, bagaimana hukum pembagiannya? saya bingung dalam melakukan pembagian waris ini
Bahwa dalam kasus ini, seorang wanita Muslim yang ditinggal oleh suaminya dan memiliki anak yang telah berpindah agama karena menikah dengan seorang non-Muslim dapat dijelaskan anak yang pindah dari Islam tidak berhak atas warisan dari orang tua yang beragama Islam. Sesuai Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa "muslim tidak mewarisi non-muslim".
Namun, anak tersebut dapat menerima bagian melalui wasiat wajibah, yang memungkinkan pemberian harta hingga sepertiga dari total warisan. Wasiat wajibah yang diatur dalam Pasal 209 KHI sebenarnya digunakan untuk memberikan hak warisan kepada anak-anak angkat yang banyaknya tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) dari harta warisan dari pewaris atau orang tua angkatnya. Namun dalam perkembangan praktik peradilan, digunakan juga untuk anak atau istri yang dalam perjalanannya pindah dari agama Islam, sehingga tetap berhak mendapatkan hak warisan yang disebut dengan “wasiat wajibah”.