Izin bertanya. Jika pasutri melakukan perceraian talak satu yang sudah berjalan 1 tahun lalu ingin rujuk kembali, apakah wajib nikah dalam hukum Islam? Mohon penjelasan terkait bagaimana cara rujuk talak 1?
Terima kasih
Halo Hairiah,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum membahas syarat dan cara rujuk setelah talak 1, mari kenali lebih lanjut perihal talak. Dalam perkawinan Islam, perceraian yang dilakukan oleh suami dikenal dengan istilah talak, kemudian jika dilakukan oleh istri dikenal dengan istilah cerai gugat atau gugatan perceraian. Terkait talak, definisi talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan
Istilah Talak dalam KHI
Seorang suami dapat mentalak istrinya sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, ada istilah talak 1, talak 2, dan talak 3. Untuk dapat mengetahui perbedaan talak 1, 2, dan 3
Namun, terlepas dari istilah talak tersebut, KHI mengatur sejumlah istilah lain terkait talak, yakni sebagai berikut.
Tahap Perceraian karena Talak
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang.
Setelah itu, Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut terhadap keputusan itu dan dapat diminta upaya banding dan kasasi.
Terkait permohonan kepada Pengadilan Agama, penting untuk diketahui bahwa Pengadilan agama yang bersangkutan akan mempelajari permohonan yang diajukan dalam kurun 30 hari dan memanggil pemohon serta istrinya untuk memberikan penjelasan tentang talak yang hendak dijatuhkan.
Kemudian, apabila Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ada cukup alasan untuk menjatuhkan talak juga keduanya tidak mungkin lagi hidup rukun, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, suami diminta untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya. Terkait ikrar ini, apabila suami tidak mengikrarkan talak dalam tempo enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hak suami untuk mengikrarkan talak dinyatakan gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
Terakhir, setelah sidang penyaksian ikrar talak dilakukan, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak dalam empat rangkap yang merupakan bukti perceraian. Rangkap pertama dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk diadakan pencatatan, rangkap kedua dan ketiga diberikan kepada suami dan istri, dan rangkap keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Tata Cara Rujuk Talak 1
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah apakah talak 1 sudah resmi cerai? Jika telah diikrarkan di depan Pengadilan Agama, dapat dikatakan bahwa pasangan suami istri tersebut sudah resmi bercerai.
Kemudian, jika ingin kembali bersama setelah perceraian itu, seseorang dapat melakukan sejumlah syarat rujuk setelah talak 1. Pada dasarnya, jika perceraian tersebut terjadi karena talak 1, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri untuk rujuk kembali. Yaitu dengan cara rujuk kembali atau bisa dengan kawin kembali.
Syarat Rujuk Talak 1 menurut Kompilasi Hukum Islam
Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa iddah (waktu tunggu), hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Kemudian, terkait masa iddah talak 1 sebagaimana diatur dalam KHI adalah sebagai berikut.
Ketentuan untuk Kawin Kembali
Namun, cara rujuk talak 1 tanpa menikah lagi tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pasalnya, dapat dinyatakan bahwa istri sudah tidak lagi berada dalam masa iddah. Sehubungan dengan ini, syarat rujuk setelah talak 1 nya pun berbeda, yakni dengan menikah atau mengawini mantan istri tersebut.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 101), kalau masa tertentu atau iddah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang tidak dapat rujuk lagi. Sungguhpun demikian masih terbuka kemungkinan hidup bersuami istri lagi dengan cara-cara biasa kawin kembali.
Lebih lanjut, Sayuti Thalib menjelaskan bahwa arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat rujuk setelah talak 1 bagi mantan suami dan istri tersebut adalah wajib kawin kembali karena perceraiannya sudah berjalan satu tahun. Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa menikah atau kawin lagi hanya dapat dilakukan selama istri dalam masa iddah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.