bapak jaksa, apakabisa jika seseorang menggugat janji-janji pacarnya, misalnya pacar janji menikahi? apa bisa diproses hukum?
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Pada dasarnya, suatu gugatan dapat dilakukan apabila terdapat wanpretasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya.
Kemudian dalam konteks hukum perjanjian, perjanjian baru sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Sementara itu, dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun menyambung pertanyaan Anda, dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran dan ada janji menikahi atau janji mengawini, maka janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami merujuk pada bunyi Pasal 58 KUH Perdata:
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 KUH Perdata di atas setidaknya dapat dirumuskan ketiga hal berikut ini:
Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Tapi jika janji menikahi telah diikuti dengan pemberitahuan nikah termasuk suatu pengumuman rencana perkawinan, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya.
Masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, singkatnya jawaban atas pertanyaan janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menggugat pacarnya atas janji menikahi atau janji mengawini dalam hal telah diikuti dengan pemberitahuan nikah seperti pengumuman rencana perkawinan, termasuk pula apabila telah sampai dilakukannya hubungan badan maupun telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.
Demikian jawaban dari kami tentang janji mau nikah apa bisa diproses hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.