Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-17 10:58:13
Hukum Waris
TIDAK ADA ANAK

Kepada siapa warisan jatuh jika tidak punya anak?

Dijawab tanggal 2024-10-17 11:16:15+07

jika anda beragama islam itu bisa merajuk kepada hukum islam. Hal ini sudah diatur dalam Hukum Islam, dan dilengkapi dengan KUHP Perdata yaitu pasal 171 s/d 214. Pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak adalah apabila orang yang telah meninggal tersebut masih memiliki istri/suami, ke-2 orangtuanya, dan saudara kandung, maka harta waris diberikan kepada mereka sesuai dengan bagiannya. Namun apabila istri/suami dan ke-2 orangtua dari orang tersebut sudah meninggal, maka ahli warisnya adalah saudara kandungnya dengan bagian yang sama rata, yaitu 1/3 apabila saudara kandungnya lebih dari 1, namun jika ia hanya memiliki 1 saudara kandung maka harta waris diberikan semua kepada saudara kandungnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.