Kepada siapa warisan jatuh jika tidak punya anak?
jika anda beragama islam itu bisa merajuk kepada hukum islam. Hal ini sudah diatur dalam Hukum Islam, dan dilengkapi dengan KUHP Perdata yaitu pasal 171 s/d 214. Pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak adalah apabila orang yang telah meninggal tersebut masih memiliki istri/suami, ke-2 orangtuanya, dan saudara kandung, maka harta waris diberikan kepada mereka sesuai dengan bagiannya. Namun apabila istri/suami dan ke-2 orangtua dari orang tersebut sudah meninggal, maka ahli warisnya adalah saudara kandungnya dengan bagian yang sama rata, yaitu 1/3 apabila saudara kandungnya lebih dari 1, namun jika ia hanya memiliki 1 saudara kandung maka harta waris diberikan semua kepada saudara kandungnya.