Bapak saya, sebelum meninggal dunia membuat surat wasiat tapi surat wasiatnya tidak sesuai ketentuan hukum, apakah tetap harus dilaksanakan ?
Bahwa apabila surat wasiat melanggar ketentuan hukum yang merugikan ahli waris maka wasiat itu tidak sah / tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa surat wasiat ada pembatasannya. Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris. Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 Pasal 916 KUHPerdata.