Bagaimana kekuatan hukum surat wasiat dalam hukum waris perdata?
Menurut KUH Perdata yaitu seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang mendapat wasiat dari pemberi wasiat dan dinyatakan cakap untuk menerima wasiat.
Warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.