saya mau bertanya. masuk dalam hukum apa dan pasal berapa, tetangga saya menjemur baju di gerbang/pagar saya, dan ketika diingatkan malah marah-marah.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai tetangga yang menjemur di gerbang/pagar rumah.
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa persoalan jemuran tetangga di gerbang/pagar rumah Anda sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Kami juga menyarankan Anda melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT atau Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan gangguan dari tetangga Anda yang menjemur pakaian di pagar rumah Anda untuk diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan.
Kendati demikian, jika upaya tersebut gagal dan tidak mencapai titik temu, maka perbuatan tetangga Anda yang menjemur pakaian di gerbang rumah Anda tanpa izin sehingga merugikan dan mengganggu kenyamanan Anda, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Apabila memang dengan upaya-upaya kekeluargaan tidak berhasil, maka Anda dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Disarikan dari Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana, perbuatan melawan hukum memuat unsur-unsur:
Dalam artikel yang sama, menurut Rosa Agustina, suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika:
Munir Fuady dalam Perbuatan Melawan Hukum (hal. 4) menjelaskan bahwa cakupan perbuatan melawan hukum salah satunya adalah perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yaitu suatu perbuatan yang merugikan orang lain, tidak secara langsung melanggar hukum tertulis, tetapi masih dapat dikatakan melanggar kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat.
Lebih lanjut, Setiawan dalam Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi (hal. 176) juga menegaskan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik (zorvulddigheid) juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, bukan hanya melanggar pasal-pasal dari hukum tertulis, dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Anda dapat meminta beberapa jenis tuntutan yaitu:
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada pasal ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengatur tentang tetangga yang menjemur pakaian di gerbang rumah. Namun, jika upaya kekeluargaan atau sudah melapor ke Ketua RT/RW atau Kepala Desa/Lurah dirasa tidak bisa menyelesaikan masalah, Anda yang merasa dirugikan dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.