Bagaimana kalau pasangan yang sudah menikah terus bercerai, dan mantan suami diputuskan oleh Pengadilan Agama untuk membayar tunjangan rutin kepada mantan istri dan anak, tetapi ternyata tidak mau membayar. Apa langkah yang dapat ditempuh? Terima kasih?
Halo Yogi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terkait tunjangan atau nafkah istri setelah cerai, mengutip Hak Istri Setelah Cerai Menurut Islam, ada empat kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian dalam Islam, yaitu:
Ketentuan mengenai tunjangan atau nafkah istri dan anak dari mantan suami, dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, adapun yang dimaksud sebagai berikut.
(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Dengan demikian, mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya dengan besaran 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, mantan suami akan dikenakan sanksi disiplin berat.[2]
memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul; memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul; memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Untuk kasus perceraian cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, KHI tidak menyebutkan tunjangan atau nafkah istri secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.[4] Kembali ke pertanyaan Anda, perlu ditekankan bahwa hakim sudah memutuskan jika mantan suami wajib memberikan nafkah atau tunjangan istri dan anaknya. Menjawab pertanyaan Anda tentang langkah yang dapat ditempuh, apabila mantan suami bekerja sebagai PNS, maka Anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak.
Namun, apabila mantan suami Anda bukan PNS, maka Anda dapat meminta ke pengadilan untuk memanggil dan memperingatkan mantan suami Anda untuk menjalankan putusan pengadilan yaitu memenuhi nafkah anak dan mantan istri berdasarkan Pasal 196 dan 197 HIR.
Jika putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka Anda kemudian dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama terkait.[5] Putusan pengadilan agama yang menghukum tergugat (mantan suami) berupa pembayaran sejumlah uang (nafkah), maka melalui eksekusi, mantan suami Anda dipaksa melunasi sejumlah uang itu dengan jalan menjual lelang harta kekayaannya.[6]
Demikian jawaban kami terkait nafkah istri dan langkah yang bisa ditempuh jika mantan suami tidak memenuhinya, semoga bermanfaat.
apabila saudara belum merasa puas silahkan berkunjung ke kantor Pengacara Negara pada
Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro pisang, Maninjau, Kec. Tanjung raya, Kab. Agam.
Kontak : 082283150894