Supported by JAMDATUN
Selasa, 11 Mar 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-05 19:50:28
Hutang Piutang
TIDAK MEMBAYAR UTANG

Seseorang datang kepada saya meminjam uang 15.000.000 dan berjanji akan mengembalikan satu bulan kemudian apabila tidak maka bertambah 3.000.000 sebagai kompensasi lewat bayar dengan jaminan sertipikat rumah an rumah orangtuanya. Namun, ketika dua bulan kemudian tidak membayar dan ditagih ke rumahnya orangtuanya tersebut tidak mengetahui bahwa sertipikat rumahnya sedang dijaminkan kepada saya. Apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-10-05 20:03:21+07

Tindakan tersebut masuk dalam kategori wanprestasi kepada anda karena telah ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. di satu sisi juga perbuatan seseorang tersebut kepada kedua orangtuanya masuk ke dalam bidang pidana karena tanpa sepengetahuan si pemilik menjaminkan sertipikat yang dimilikinya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Selamat pagi, izin bertanya. Saya mel

Hutang Piutang
kreditor dan debitor

Jika A mempunyai hutang ke B tapi unt

Pendirian dan pembubaran PT
Prosedur pembubaran PT

Bagaimana Prosedur pelaksanaan pembub

Pertanahan
Sengketa Pertanahan

Bagaimana penyelesaian hukumnnya apab

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.