Seseorang datang kepada saya meminjam uang 15.000.000 dan berjanji akan mengembalikan satu bulan kemudian apabila tidak maka bertambah 3.000.000 sebagai kompensasi lewat bayar dengan jaminan sertipikat rumah an rumah orangtuanya. Namun, ketika dua bulan kemudian tidak membayar dan ditagih ke rumahnya orangtuanya tersebut tidak mengetahui bahwa sertipikat rumahnya sedang dijaminkan kepada saya. Apa yang harus saya lakukan?
Tindakan tersebut masuk dalam kategori wanprestasi kepada anda karena telah ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. di satu sisi juga perbuatan seseorang tersebut kepada kedua orangtuanya masuk ke dalam bidang pidana karena tanpa sepengetahuan si pemilik menjaminkan sertipikat yang dimilikinya.