Dijawab tanggal 2024-09-30 15:30:56+07
Halo terima kasih sudah menghubungi Halo JPN berikut akan kami jawab sebagai berikut:
Dalam Islam, laki-laki diperbolehkan untuk menikah lebih dari satu (poligami) dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :
- Kemampuan Finansial: laki-laki harus mampu memberikan nafkah yang cukup kepada semua istri secara adil, baik dalam hal materi maupun perlakuan.
- Keadilan: Seorang suami harus mampu berlaku adil di antara istri-istrinya, baik dalam hal pembagian waktu maupun perlakuan.
- Alasan yang Diterima: Umumnya, pernikahan kedua atau lebih harus didasarkan pada alasan yang sah, seperti untuk membantu wanita yang membutuhkan atau situasi lain yang sesuai.
- Persetujuan: persetujuan istri pertama sangat dianjurkan, meskipun tidak selalu diwajibkan.
- Tidak dalam Masa Idah: Jika ingin menikah lagi setelah perceraian, harus menunggu hingga masa idah istri selesai.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAKATOBI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 32, Desa Numana, Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
Kontak : 8112071207