saya mau bertanya terkait warisan. Saya perempuan usia 17 tahun dan mempunyai saudara laki-laki berusia 19 tahun, beragama islam. Ayah saya sudah meninggal dunia dan ibu tidak menikah lagi. yang saya mau tanya, orangtua ayah saya memiliki harta warisan sebidang tanah dan secara lisan menyebutkan akan membagi tanah tersebut kepada 4 orang anaknya. apakah saya dan abang saya mempunyai hak atas tanah warisan dari orangtua ayah saya yang sudah meninggal dunia.
Halo selamat siang.
Secara hukum islam, saudara dan saudara laki-laki saudara masih mempunyai hak atas tanah warisan kakek saudara sebagai pewaris pengganti. Ahli waris pengganti adalah keturunan dari anak laki-laki atau perempuan yang menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, dalam kasus saudara ahli waris yang meninggal adalah ayah saudara dan pewaris adalah orangtua ayah saudara. Karena ayah saudara sudah meninggal, maka sudah terbuka penghalang (hijab) untuk mendapatkan hak waris dari kakek/nenek saudara. Hal ini diatur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: