Apa yang terjadi pada aset bersama dalam perceraian?
Sebelum memutuskan pembagian harta bersama dalam perceraian, kita perlu memahami, bahwa di dalam perkawinan ada dua jenis harta, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Harta bawaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasa 87 angka 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik melalui waris atau hibah dan karenanya menjadi milik mereka masing-masing. Harta tersebut berbeda dengan harta Bersama yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 1974 diperoleh oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan berlangsung. : Keduanya perlu dibedakan karena jika terjadi perceraian maka akan berbeda dampaknya, terutama jika para pihak membuat perjanjian pemisahan harta. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 dan 129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka harta bersama diantara suami dan istri akan dibagi dua diantara mereka. Hal ini terutama terjadi jika diantara mereka tidak pernah ada perjanjian perkawinan yang akan menyebabkan terjadinya pencampuran harta mereka. Sedangkan jika ada perjanjian pemisahan harta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 69/PUU/XIII/2015, maka harta mereka berdua tidak akan tercampur dan kedua belah pihak dapat menjual atau menjaminkan harta mereka masing-masing tanpa persetujuan pasangannya. Dengan kata lain, jika terjadi perceraian maka harta mereka akan menjadi seperti harta bawaan dan tidak perlu dibagi dua sebagaimana harus dilakukan pada harta bersama.