Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-09 08:42:29
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Apa yang terjadi pada aset bersama dalam perceraian?

Dijawab tanggal 2024-10-09 08:46:05+07

Sebelum memutuskan pembagian harta bersama dalam perceraian, kita perlu memahami, bahwa di dalam perkawinan ada dua jenis harta, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Harta bawaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasa 87 angka 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik melalui waris atau hibah dan karenanya menjadi milik mereka masing-masing. Harta tersebut berbeda dengan harta Bersama yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 1974 diperoleh oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan berlangsung. : Keduanya perlu dibedakan karena jika terjadi perceraian maka akan berbeda dampaknya, terutama jika para pihak membuat perjanjian pemisahan harta. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 dan 129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka harta bersama diantara suami dan istri akan dibagi dua diantara mereka. Hal ini terutama terjadi jika diantara mereka tidak pernah ada perjanjian perkawinan yang akan menyebabkan terjadinya pencampuran harta mereka. Sedangkan jika ada perjanjian pemisahan harta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 69/PUU/XIII/2015,  maka harta mereka berdua tidak akan tercampur dan kedua belah pihak dapat menjual atau menjaminkan harta mereka masing-masing tanpa persetujuan pasangannya. Dengan kata lain, jika terjadi perceraian maka harta mereka akan menjadi seperti harta bawaan dan tidak perlu dibagi dua sebagaimana harus dilakukan pada harta bersama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.