Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-09 08:17:38
Hukum Waris
HAK WARIS ANAK ANGKAT

Saya adalah anak angkat (tanpa surat adopsi). Orang tua angkat perempuan sudah meninggal dunia. Ketika ibu meninggal, saya mendapat hibah sebuah rumah peninggalan dari orang tua ibu (nenek). Tak lama kemudian bapak angkat menikah lagi dengan janda beranak dua. Seminggu yang lalu, bapak angkat meninggal dunia. Semua harta warisan dikuasai oleh istri barunya dan saudara-saudara dari bapak angkat. Mereka berdalil kalau anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Tapi mereka meminta saya untuk menanggung utang-utang bapak angkat.

Dijawab tanggal 2024-10-09 08:24:15+07


Apakah Anak Angkat Wajib Membayar Utang Orang Tua Angkatnya?
Merujuk artikel Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris? diterangkan  bahwa menurut KUH Perdata, jika pewaris meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan harta warisan, baik itu utang maupun piutangnya.[1] Artinya, ahli waris wajib membayar utang pewaris kecuali jika ahli waris menolak warisan yang dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri.

Sementara itu, jika merujuk pada hukum Islam, Pasal 175 KHI menjelaskan bahwa salah satu kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah menyelesaikan utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang. Adapun, tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Sehingga, secara hukum Islam, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang sebatas jumlah harta warisan atau peninggalannya.

Namun demikian, karena Anda berstatus sebagai anak angkat, maka Anda bukanlah ahli waris. Sehingga, secara hukum, anak angkat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang orang tua angkatnya (pewaris).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.