Bahwa kedua orang tua saya sudah meninggal dunia, kemudian saya menemukan Tabungan uang di Bank, kemudian saya ingin mengurus untuk bisa mencairkan uang milik ayah (alm) saya tersebut
Bahwa setiap bank memang memiliki kebijakan berbeda-beda terkait dengan dokumen apa saja yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk mencairkan dana orang yang sudah meninggal. Namun pihak keluarga tetap bisa menyiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang umumnya menjadi persyaratan untuk mengurus aset seseorang yang sudah meninggal.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain adalah : Buku rekening, KTP pemilik rekening, dan KTP seluruh ahli waris; Sertifikat deposito asli jika ada; Kartu keluarga pemilik rekening dan seluruh ahli waris; Surat Kematian asli pemilik rekening dari kelurahan; Surat nikah atau surat cerai pemilik rekening; Surat Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan dan disahkan oleh kecamatan atau notaris, tergantung besarnya dana yang akan dicairkan dan persyaratan pihak bank; Surat Kuasa pencairan dana jika tidak semua ahli waris dapat hadir dan hanya diwakilkan oleh salah satu saja. Kemudian Dana yang dicairkan oleh pihak bank dapat diterimakan langsung kepada ahli waris, baik itu dalam bentuk tunai ataupun pemindahan buku. Ketika dana sudah jatuh ke tangan ahli waris dan rekening sudah ditutup, maka kewajiban pihak bank sudah selesai. Keputusan selanjutnya murni diserahkan pada pihak keluarga atau notaris/pengacara jika mendiang telah meninggalkan surat warisan. Namun jika tidak membuat atau belum sempat membuat surat warisan, maka pembagian harta peninggalan mendiang sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak keluarga
Bahwa Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998. Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris