Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-13 14:21:01
Hukum Waris
HAK WARIS AHLI WARIS BILA IA MELALAIKAN KEWAJIBANNYA KEPADA PEWARIS

Yth. Jaksa Pengacara Negara. Bila seorang Ahli Waris melalaikan kewajibannya kepada Pewaris, apakah hak warisnya tetap ada? 

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:51:55+07

Yth. Bapak/Ibu terima kasih telah mempercayakan permasalahan anda untuk dijawab melalui Halo JPN.

Sehubungan dengan tidak disebutkannya agama Bapak/Ibu, kami mengasumsikan bahwa Bapak/Ibu beragama Islam sebab dalam agama Islam dikenal kewajiban bagi ahli waris kepada pewaris.

Dalam hukum waris Islam, ahli waris memiliki kewajiban terhadap pewaris, termasuk dalam hal pewaris memiliki utang. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 175 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

  1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
  2. Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang
  3. Menyelesaikan wasiat pewaris
  4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak

Jika seorang ahli waris tidak menjalankan kewajibannya terhadap pewaris, ia tetap dianggap sebagai ahli waris. Namun, ia dapat dikenakan sanksi hukum oleh pihak berwenang. Dalam hal utang pewaris, ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Demikian adalah jawaban dari kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menanyakannya lebih lanjut kepada Jaksa Pengacara Negara di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.