Yth. Jaksa Pengacara Negara. Bila seorang Ahli Waris melalaikan kewajibannya kepada Pewaris, apakah hak warisnya tetap ada?
Yth. Bapak/Ibu terima kasih telah mempercayakan permasalahan anda untuk dijawab melalui Halo JPN.
Sehubungan dengan tidak disebutkannya agama Bapak/Ibu, kami mengasumsikan bahwa Bapak/Ibu beragama Islam sebab dalam agama Islam dikenal kewajiban bagi ahli waris kepada pewaris.
Dalam hukum waris Islam, ahli waris memiliki kewajiban terhadap pewaris, termasuk dalam hal pewaris memiliki utang. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 175 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
Jika seorang ahli waris tidak menjalankan kewajibannya terhadap pewaris, ia tetap dianggap sebagai ahli waris. Namun, ia dapat dikenakan sanksi hukum oleh pihak berwenang. Dalam hal utang pewaris, ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Demikian adalah jawaban dari kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menanyakannya lebih lanjut kepada Jaksa Pengacara Negara di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.