Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-29 20:20:03
Hukum Waris
HAK WARIS PADA ANAK YANG DIHASILKAN DARI PERNIKAHAN SIRIH

Apakah anak  yang  di  hasilkan  dari pernikahan sirih  berhak  mendapatkan  warisan? Jika berhak    bagaimana  hitung-hitungannya secara hukum? Dan jika tidak, bagaimana caranya agar anak tersebut bisa mendapatkan hak waris secara hukum?

Dijawab tanggal 2024-10-01 08:13:30+07

Dalam hukum perdata di Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan sirih atau pernikahan yang tidak sah menurut hukum tidak memiliki status anak sah secara hukum. Akibatnya, anak tersebut tidak secara otomatis memperoleh hak waris dari orang tua biologisnya.

Untuk dapat memperoleh hak waris secara hukum, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

1. *Menjalani proses perizinan pengakuan anak*: Anak yang lahir dari perkawinan tidak sah dapat mengajukan permohonan untuk diakui secara hukum sebagai anak oleh orang tua biologisnya. Proses ini dilakukan di Pengadilan Negeri setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. *Memperoleh putusan pengadilan*: Jika proses pengakuan anak berhasil, anak tersebut akan mendapatkan putusan pengadilan yang mengakui statusnya sebagai anak sah dari orang tua biologisnya. Setelah diakui sebagai anak sah, anak tersebut akan memiliki hak-hak hukum yang setara dengan anak yang lahir dari perkawinan sah.

3. *Memperoleh hak waris*: Setelah diakui sebagai anak sah, anak tersebut berhak atas bagian waris dari harta pusaka orang tua biologisnya yang meninggal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum waris di Indonesia.

Langkah-langkah di atas memerlukan proses hukum yang melibatkan pengadilan, dan anak tersebut perlu didampingi oleh pengacara untuk mengurus proses perizinan pengakuan anak di Pengadilan Negeri. Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus dapat memiliki kekhususan tersendiri, dan konsultasi langsung dengan pengacara adalah langkah yang bijak untuk mendapatkan informasi yang tepat dan langkah-langkah yang sesuai dengan kasus yang dihadapi.

 Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.