Saya ingin menanyakan, apabila ada hutang orangtua yang sudah bertahun-tahun di bank menjadi kewajiban dibayar oleh anak atau keluarga, sekalipun didalam surat perjanjian kepada pihak bank tidak ada keterangan bahwa hutang tersebut akan dibayarkan keluarga apabila yang orangtua sewaktu-waktu meninggal dunia.
terimakasih atas pertanyaannya Ibu Desima Tambunan,
untuk pertanyaannya yaitu pinjaman bank orang tua dan apabila orang tua meninggal dunia.
pertama yang perlu kita lihat adalah apabila debitur meninggal dunia. Menurut hukum di Indonesia, hutang yang termasuk dalam warisan tersebut harus ditanggung oleh ahli waris. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris (Hal 8). Disebutkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.
Pasal 1100 KUHPerdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
maka yang perlu diperhatikan adalah Perjanjian Pinjaman Bank apakah pinjaman tersebut telah diasuransikan, Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis. Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi. Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia
SK Ahli Waris dari kelurahan/desa
Surat Kuasa Ahli Waris
Fotokopi KTP Nasabah
Fotokopi KTP Ahli Waris
Fotocopy Kartu Keluarga debitur
Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)
Berkas klaim dari lembaga keuangan
Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet. Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar.
lain halnya apabila pinjaman tersebut tidak diasuransikan maka ahli waris dapat mengajukan keringanan pembayaran pinjaman debitur yang telah meninggal dunia dengan cara mendatangi pihak bank yang menjadi kreditur dan melakukan negosiasi atas pinjaman debitur yang sudah meninggal.