Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-19 10:05:26
Hukum Waris
WARISAN HUTANG

Saya ingin menanyakan, apabila ada hutang orangtua yang sudah bertahun-tahun di bank menjadi kewajiban dibayar oleh anak atau keluarga, sekalipun didalam surat perjanjian kepada pihak bank tidak ada keterangan bahwa hutang tersebut akan dibayarkan keluarga apabila yang orangtua sewaktu-waktu meninggal dunia.

Dijawab tanggal 2024-02-28 12:20:41+07

terimakasih atas pertanyaannya Ibu Desima Tambunan, 

untuk pertanyaannya yaitu pinjaman bank orang tua dan apabila orang tua meninggal dunia.

pertama yang perlu kita lihat adalah apabila  debitur meninggal dunia.  Menurut hukum di Indonesia, hutang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung oleh ahli waris. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal. 

J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.

Pasal 1100 KUHPerdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

maka yang perlu diperhatikan adalah Perjanjian Pinjaman Bank apakah pinjaman tersebut telah diasuransikan, Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis. Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi. Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia 

SK Ahli Waris dari kelurahan/desa

Surat Kuasa Ahli Waris

Fotokopi KTP Nasabah

Fotokopi KTP Ahli Waris

Fotocopy Kartu Keluarga debitur

Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)

Berkas klaim dari lembaga keuangan

Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet. Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar. 

lain halnya apabila pinjaman tersebut tidak diasuransikan maka ahli waris dapat mengajukan keringanan pembayaran pinjaman debitur yang telah meninggal dunia dengan cara mendatangi pihak bank yang menjadi kreditur dan melakukan negosiasi atas pinjaman debitur yang sudah meninggal.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHANBATU SELATAN
Alamat : Jln. Istana No. 39 Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Kontak : 82268603255

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.