Almarhum kakek saya telah mewakafkan sebidang tanah untuk kepentingan pembangunan masjid. Saat pembangunan gerbang masjid, akses menuju satu rumah di belakangnya tertutup tanah wakaf tersebut sehingga tidak ada jalan masuk. Bisakah tanah wakaf diambil sebagian untuk akses jalan?
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Wakaf berasal dari kata waqf dari kata kerja waqafa yang merupakan bahasa Arab, yaitu wakafa-yakufu-yaqfan, yang secara bahasa memiliki tiga makna, yaitu berhenti, mencegah, dan menahan.
Dalam hukum positif di Indonesia, wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Di Indonesia wakaf diatur dalam UU Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (PP Wakaf) berikut aturan perubahannya, dan juga dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Adapun unsur-unsur dalam wakaf adalah:
a. wakif;
b. nazhir;
c. harta benda wakaf;
d. ikrar wakaf;
e. peruntukkan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.
Wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta benda wakaf atau mauquf bih merupakan harta benda yang akan diberikan wakif untuk berwakaf dengan syarat daya tahannya lama dan/atau dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lama serta bernilai ekonomis menurut syariah.
Ikrar wakaf atau shigat adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Wakaf hak atas tanah merupakan wakaf yang berdasarkan jenis hartanya termasuk benda tetap atau benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a UU Wakaf. Pada dasarnya, yang diwakafkan adalah hak atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar. Pemberian wakaf terkait tanah juga dapat diwakafkan beserta bangunan, tanaman dan/atau benda lain di atas tanah, dan juga hak milik atas satuan rumah susun.
Apabila tanah diwakafkan untuk jangka waktu selamanya, maka harus diadakan pelepasan hak dari pemegang hak. Selain itu hak atas tanah yang diawakafkan juga disyaratkan untuk dikuasai atau dimiliki secara sah oleh wakif, bebas dari sita, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
Perihal penggunaan harta benda wakaf dapat ditujukan untuk beberapa kepentingan, yaitu:
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Namun, terdapat pengecualian mengenai penukaran harta benda wakaf, apabila digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Izin tertulis tersebut diperoleh dengan mekanisme:
Berkaitan dengan pertanyaan saudara, yaitu mengalihkan fungsinya untuk jalan, dalam artikel Istibdal Harta Wakaf dalam Fikih pada laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dijelaskan bahwa dalam mazhab Maliki, pertukaran tanah wakaf untuk jalan umum yang dibutuhkan masyarakat diperbolehkan karena hal tersebut termasuk dalam kemaslahatan umum.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan saudara, tanah wakaf untuk masjid tersebut dapat dialihkan untuk jalan akses yang dibutuhkan masyarakat, namun harus ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan bagian tanah yang hendak dijadikan jalan tersebut. Selain itu, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami jelaskan di atas, yaitu di antaranya dengan izin dari Menteri Agama atas pertsetujuan BWI.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.
Saya pernah meminjamkan uang kepada k