Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-15 08:11:46
Hukum Waris
AHLI WARIS

Om saya menikah lagi dengan seorang wanita yang sudah mempunyai anak. Dari pernikahan mereka tidak mempunyai anak, tetapi dari pernikahan sebelumnya Om saya mempunyai anak. Setelah pernikahan yang kedua paman saya membeli rumah. Sekarang Om saya sudah meninggal dunia. Pertanyaannya: Jika nanti istrinya meninggal, siapa yang akan menjadi ahli waris, apakah anak kandung dari pernikahan sebelumnya atau anak istrinya?

Dijawab tanggal 2024-01-15 09:41:58+07

Selamat Pagi, Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :

Berdasarkan unsur dan bunyi Pasal yang tertulis dalam Pasal 832 KUHPerdata, dengan dikaitkan pada posisi permasalahan yang ditanyakan, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :

Hak waris terhadap Rumah tersebut baik kepada pihak anak bawaan suami dan anak bawaan istri dari pernikahan sebelumnya masing-masing wajib mendapat bagian, karena rumah tersebut dibeli dan diperoleh pada saat paman tersebut sudah menikah lagi, sehingga rumah tersebut statusnya adalah rumah bersama / gono gini pasangan suami istri tersebut. 
Karena tidak mempunyai anak dalam pernikahan kedua itu, maka hak waris terhadap rumah tersebut jatuh kepada anak bawaan suami dan anak bawaan istri dengan pembagian masing-masing separuh bagian untuk satu rumah tersebut (sama rata)

Terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NUMFOR
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No.1 Biak Numfor - Papua, Telp/Fax. (0981) 21600 / e-mail : [email protected]
Kontak : 85270774460

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.