Om saya menikah lagi dengan seorang wanita yang sudah mempunyai anak. Dari pernikahan mereka tidak mempunyai anak, tetapi dari pernikahan sebelumnya Om saya mempunyai anak. Setelah pernikahan yang kedua paman saya membeli rumah. Sekarang Om saya sudah meninggal dunia. Pertanyaannya: Jika nanti istrinya meninggal, siapa yang akan menjadi ahli waris, apakah anak kandung dari pernikahan sebelumnya atau anak istrinya?
Selamat Pagi, Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :
Berdasarkan unsur dan bunyi Pasal yang tertulis dalam Pasal 832 KUHPerdata, dengan dikaitkan pada posisi permasalahan yang ditanyakan, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
Hak waris terhadap Rumah tersebut baik kepada pihak anak bawaan suami dan anak bawaan istri dari pernikahan sebelumnya masing-masing wajib mendapat bagian, karena rumah tersebut dibeli dan diperoleh pada saat paman tersebut sudah menikah lagi, sehingga rumah tersebut statusnya adalah rumah bersama / gono gini pasangan suami istri tersebut.
Karena tidak mempunyai anak dalam pernikahan kedua itu, maka hak waris terhadap rumah tersebut jatuh kepada anak bawaan suami dan anak bawaan istri dengan pembagian masing-masing separuh bagian untuk satu rumah tersebut (sama rata)
Terima kasih