Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-14 10:29:41
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Apa saja hak yang dapat saya tuntut kepada suami saya ketika saya mengajukan gugatan cerai?

Dijawab tanggal 2024-10-14 13:33:29+07

Cerai gugat menurut Pasal 132 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. Berbeda dengan cerai talak yang mana setiap perkara cerai talak wajib bagi mantan suami untuk memberikan nafkah iddah, nafkah mut‟ah, nafkah madiyah, dan nafkah anak. Maka dalam cerai gugat tidak diatur mengenai konsekuensi yang sama seperti perkara cerai talak yang berdasarkan Pasal 149 KHI menyebutkan bilamana perkawinan putus karena cerai talak maka bekas suami wajib:

  1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba‟in atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil;
  3.  melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
  4.  memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi, maka dalam point 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut‟ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz. Hal ini sejalan dengan KHI yang menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz. Menurut KBBI, yang dimaksud dengan nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum. Kemudian menurut KHI istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban utama yakni berbakti lahir dan batin kepada suaminya di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.

Dalam contoh kasusnya dapat dilihat dari putusan PA Jakarta Selatan No. 2615/Pdt.G/2011/PA.JS yang mana dalam kasus cerai gugat ini, hakim menjatuhkan putusan bahwa mantan suami sebagai tergugat wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya sebagai penggugat. Bentuk hak istri setelah menggugat cerai suami dalam kasus ini, antara lain (hal. 165):

  1. hadanah kepada penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp4 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
  2. nafkah idah kepada penggugat selama tiga bulan sebesar Rp10 juta.

Berdasarkan SEMA 3/2018, hak istri setelah menggugat cerai suami dapat berupa nafkah mutah dan nafkah idah sepanjang tidak nusyuz yang berarti suatu perbuatan yang tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.