Bagaimana jika relaas atau surat panggilan tidak diterima oleh tergugat karena salah alamat? apakah putusan pengadilan tetap sah jika meski tergugat tidak hadir karena tidak tahu ada gugatan sebab relaas tidak sampai kepadanya?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terdapat dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, juru sita sudah melakukan pemanggilan berdasarkan tata cara yang sah. Kedua, adanya kelalaian juru sita dalam menyampaikan pemanggilan terhadap tergugat.
Apabila juru sita telah melakukan pemanggilan berdasarkan tata cara yang sah, maka dapat dicermati ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR. Dalam pasal tersebut diatur bahwa juru sita berkewajiban menyampaikan panggilan (relaas) kepada orang yang bersangkutan di tempat tinggalnya. Jika di tempat tinggalnya tidak ditemui, maka relaas tersebut disampaikan kepada kepala desa atau lurahnya.
Adapun bunyi Pasal 390 ayat (1) HIR adalah sebagai berikut:
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
Apabila tergugat atau pihak yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau orang yang tidak dikenal, maka surat juru sita tersebut disampaikan kepada bupati yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR yang berbunyi:
Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.
Secara lebih sederhana, disarikan dari artikel Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak, tata cara pemanggilan yang sah dan patut adalah sebagai berikut:
disampaikan maksimal 3 hari sebelum sidang;
dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti yang disertai dengan salinan surat gugatan;
dalam melakukan panggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya/kediamannya;
jika juru sita tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung, maka surat panggilan tersebut disampaikan kepada kepala desa atau lurah dan wajib dengan segera memberitahukan surat tersebut kepada yang bersangkutan;
jika alamat tergugat tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkan kepada bupati yang wilayahnya terletak di tempat tinggal tergugat dan surat panggilan tersebut ditempelkan di papan pengumuman di Pengadilan Negeri.
Sebagai informasi, panggilan juga dapat dilakukan secara elektronik dan surat tercatat sebagaimana diatur di dalam PERMA 1/2019 yang telah diubah dengan PERMA 7/2022 dan SEMA 1/2023.
Dengan demikian, apabila juru sita sudah menyampaikan relaas (surat panggilan) berdasarkan aturan di atas, maka panggilan tersebut sudah dianggap sah dan patut. Sehingga, jika tergugat tidak juga menghadap ke pengadilan, maka berdasarkan relaas yang sah dan patut tersebut, hakim yang memeriksa perkara dapat memberikan putusan verstek.
Adapun, yang dimaksud dengan putusan verstek adalah putusan yang putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan oleh kuasanya untuk menghadap ke persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 HIR yang berbunyi:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, sebab atas putusan verstek tersebut Anda dapat melakukan upaya hukum verzet yaitu perlawanan apabila tidak menerima putusan verstek. Upaya hukum verzet dapat diajukan terhadap pihak yang kalah dengan batas waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 129 HIR sebagai berikut:
Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu. Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, yang tersebut pada pasal 197.
Jika Relaas Tak Diterima Tergugat karena Kelalaian Juru Sita
Menurut Pasal 21 Rv, jika juru sita karena kelalaiannya menyebabkan batalnya surat panggilan. Batalnya surat panggilan tersebut mengakibatkan persidangan tidak sah atau batal, sehingga segala putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.[1]
Atas kelalaian juru sita tersebut, juru sita juga dihukum untuk mengganti biaya panggilan dan segala kerugian terkait. Adapun bunyi Pasal 21 Rv adalah sebagai berikut:
Jika suatu surat panggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya panggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 60.