Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 16 Okt 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-30 15:31:06
Hukum Waris
JIKA PEWARIS MEMBERIKAN HARTA DENGAN SYARAT

HALO JPN, perkenalkan Saya Siti. Saya mau bertanya, Orang tua saya membagikan tanah untuk 6 anak. Dalam wasiatnya kami tidak boleh menjual kepada orang lain, kecuali saudara kandung sendiri. Bolehkah demikian? Bagaimana tinjauan hukumnya?

Dijawab tanggal 2024-09-30 15:55:08+07

Halo Siti, terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perlu diketahui bahwa hibah (atau hadiah) berbeda dengan wasiat. Kedua perbuatan hukum ini memiliki karakteristik dan akibat hukum yang berbeda. Dalam hal ini, ada 2 (dua) kemungkinan status dan akibat hukum dari perkara Anda, yaitu:

Pertama, pembagian tanah dari orangtua pada enam anaknya tersebut status hukumnya dikategorikan sebagai hibah. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pada perbuatan hukum hibah terdapat unsur:

  1. Adanya pemindahan kepemilikan;
  2. Pemindahan kepemilikan tersebut terjadi pada saat kedua belah pihak, baik penerima hibah maupun pemberi hibah masih hidup;
  3. Tidak adanya ganti rugi dalam pemindahan kepemilikan tersebut, atau dengan kata lain tanpa pamrih atau secara sukarela;
  4. Tidak ada batasan subjek hukum penerima hibah. Hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah untuk menyerahkan barang yang menjadi miliknya kepada siapa pun penerima hibah yang dikehendakinya (baik ahli warisnya sendiri maupun orang atau badan hukum yang pemberi hibah kehendaki). Hal ini karena memang hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah, termasuk jika pemberi hibah memiliki hak untuk memberi syarat tertentu yang wajib ditunaikan oleh penerima hibahnya. Jika dirasa syarat tersebut memberatkan bagi penerima hibah atau mustahil untuk ditunaikan, maka calon penerima hibah dapat menolak pemberian hibah tersebut sehingga tidak akan terjadi ijab qabul hibah diantara kedua belah pihak.
  5. Tidak ada batasan besarnya jumlah objek hibah. Hal ini karena memang hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah untuk menyerahkan seberapa pun banyak barang yang menjadi miliknya kepada penerima hibah yang dikehendakinya. Dalam hal ini, jika orang tua Anda menyerahkan hibah tanah kepada enam orang anaknya, maka status hukumnya adalah boleh (halal) dan sah menurut pandangan hukum Islam. Walaupun dalam Pasal 210 ayat (1) KHI dinyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya, namun ini hanya berupa pedoman saja tidak sampai menjadikan suatu keharaman bila pemberian hibah melebihi 1/3, karena memang tidak ada dalil dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang membatasi besarnya jumlah objek hibah.

Kedua, di sisi lain yang dimaksud dengan wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Adapun unsur dari wasiat antara lain:

  1. Adanya pemindahan kepemilikan;
  2. Pemindahan kepemilikan terjadi pada saat pemberi wasiat telahmeninggal dunia;
  3. Adanya batasan subjek hukum terhadap siapa wasiat diberikan. Walaupun wasiat merupakan kehendak dari pemberi wasiat untuk memberikan barang yang menjadi hak miliknya kepada penerima wasiat, namun pemberi wasiat tidak dapat sekendak hati berwasiat memberikan hartanya (jika ia telah wafat kelak) kepada siapa pun yang dikendaki. Subjek dari wasiat adalah siapa pun kecuali ahli waris. Ketentuan hukum Islam bahwa wasiat tidak dapat dilakukan dari pewaris kepada ahli warisnya adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW: 

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan kepada setiap yang punya hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.

Hadits ini merupakan peringatan adanya larangan berwasiat kepada ahli waris. Adapun berkaitan dengan ahli waris sendiri, Berdasarkan asas ijbari dan shariah compliance, jika menyangkut bagian harta bagi ahli waris maka kehendak manusia wajib tunjuk terhadap kehendak Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Penyantun sendirilah yang menyantuni dan menentukan hukum waris dan bagian harta waris bagi masing-masing ahli waris sebagaimana diatur dalam Al Quran Surat An Nisa Ayat 11,12,13,14 dan 176. Bagian untuk ahli waris semata merupakan kehendak Allah SWT, bukan kehendak pewaris. Oleh karena itu orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudah dipastikan.

Pasal 195 ayat (3) KHI memang mengatur bahwa yaitu bahwa wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris, namun kami tidak sependapat dengan hal tersebut karena masih menjadi perdebatan, terlebih lagi terdapat dalil hadist yang kami kutip sebelumnya tentang larangan wasiat bagi ahli waris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA MADIUN
Alamat : Jl. Pahlawan No. 26, Madiun Lor, Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
Kontak : 82142844199

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Permohonan Talak

saya ditinggalkan istri selama bertah

Pernikahan dan Perceraian
Jika Suami Tidak Penuhi Nafkah Istri setelah Cerai

Bagaimana kalau pasangan yang sudah m

Pernikahan dan Perceraian
Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

Izin bertanya. Jika pasutri melakukan

Pertanahan
Luas Tanah Faktual Tak Sesuai Surat Ukur? Lakukan Ini

Permisi, selamat siang

Saya mem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.