HALO JPN, perkenalkan Saya Siti. Saya mau bertanya, Orang tua saya membagikan tanah untuk 6 anak. Dalam wasiatnya kami tidak boleh menjual kepada orang lain, kecuali saudara kandung sendiri. Bolehkah demikian? Bagaimana tinjauan hukumnya?
Halo Siti, terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu diketahui bahwa hibah (atau hadiah) berbeda dengan wasiat. Kedua perbuatan hukum ini memiliki karakteristik dan akibat hukum yang berbeda. Dalam hal ini, ada 2 (dua) kemungkinan status dan akibat hukum dari perkara Anda, yaitu:
Pertama, pembagian tanah dari orangtua pada enam anaknya tersebut status hukumnya dikategorikan sebagai hibah. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pada perbuatan hukum hibah terdapat unsur:
Kedua, di sisi lain yang dimaksud dengan wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Adapun unsur dari wasiat antara lain:
Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan kepada setiap yang punya hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.
Hadits ini merupakan peringatan adanya larangan berwasiat kepada ahli waris. Adapun berkaitan dengan ahli waris sendiri, Berdasarkan asas ijbari dan shariah compliance, jika menyangkut bagian harta bagi ahli waris maka kehendak manusia wajib tunjuk terhadap kehendak Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Penyantun sendirilah yang menyantuni dan menentukan hukum waris dan bagian harta waris bagi masing-masing ahli waris sebagaimana diatur dalam Al Quran Surat An Nisa Ayat 11,12,13,14 dan 176. Bagian untuk ahli waris semata merupakan kehendak Allah SWT, bukan kehendak pewaris. Oleh karena itu orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudah dipastikan.
Pasal 195 ayat (3) KHI memang mengatur bahwa yaitu bahwa wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris, namun kami tidak sependapat dengan hal tersebut karena masih menjadi perdebatan, terlebih lagi terdapat dalil hadist yang kami kutip sebelumnya tentang larangan wasiat bagi ahli waris.