selamat pagi ibu/bpk jaksa, perkenalkan saya jauhari dari kenali asam bawah ingin bertanya, saya ingin mengambil kpr dan melakukan akad kepada notaris menggunakan nama istri saya, apakah bisa suami tidak hadir ketika akad tersebut dikarenakan saya bekerja di luar kota?
terima kasih
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : Dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang akan berimplikasi kepada harta benda perkawinan atau harta bersama, maka perbuatan hukum tersebut harus atas persetujuan suami atau istri. Dalam hal ini, maka penanda tangan akad Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) tentunya suami harus hadir secara fisik untuk menanda tangani perjanjian di hadapan pihak bank, notaris, dan saksi-saksi secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UU 2/2014. Pasal 16 ayat (1) huruf m UU 2/2014 tersebut menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf m UU 2/2014 ditegaskan bahwa notaris harus hadir secara fisik dan menanda tangani akta di hadapan penghadap dan saksi.
Lantas, apabila suami berhalangan datang secara fisik dalam penanda tangan akad (perjanjian) KPR sebagaimana Pemohon maksud, maka suami dapat memberikan surat kuasa khusus kepada istri untuk menghadap dan menanda tangani akta KPR di hadapan notaris. Pembuatan surat kuasa khusus itu didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata yang menentukan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa. Surat kuasa khusus pada hakikatnya dapat dibuat dengan akta di bawah tangan (dibuat sendiri oleh suami) atau dengan akta autentik (akta notaris). Namun, bank dalam menegakkan prinsip kehati-hatian akan mengharapkan atau meminta kuasa khusus tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris, mengingat kekuatan pembuktian sempurna dari akta notaris tersebut. Dengan demikian, suami Pemohon dapat ke kantor notaris di kota/kabupaten wilayah tempat kerja suami Pemohon untuk membuat kuasa khusus yang berisi pemberian kuasa atau wewenang kepada istri untuk membuat dan menanda tangani perjanjian KPR dengan bank. Selanjutnya, salinan akta notaris mengenai kuasa khusus itu dapat dikirimkan kepada istri.
Demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara Jelaskan, Terima Kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa pada Kej