Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-03 13:02:05
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Bagaimana jika ketika si pewaris di katakan menghilang dalam jangka waktu yang lama, apakah warisan dari ahli waris masih berlaku buat si pewaris tersebut jika si pewaris ternyata masih hidup?

Dijawab tanggal 2024-01-23 13:07:29+07

Selamat pagi, terimakasih atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan Saudara. Jawabanya adalah Masih, hak warisan tetap melekat pada si Pewaris, jika ahli warisnya  jika beragama muslim (islam) maka harus dibagi menggunakan ketentuan Kompolasi Hukum Islam. Namun jika warisan beragama non muslim, maka menggunakan Kitab Hukum Perdata. Sedangkan apabila tanah adat, maka harus dijelaskan dengan adat  mana terlebih dahulu. 

Demikian  kami sampaikan,  apabila masih memiliki pertanyaan lain yang  ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. MALUKU UTARA
Alamat : Jl. Yacob Mansur No. 1, Kampung Pisang, Ternate Tengah 97712 Ternate Maluku Utara
Kontak : 81348205400

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.