Bagaimana jika ketika si pewaris di katakan menghilang dalam jangka waktu yang lama, apakah warisan dari ahli waris masih berlaku buat si pewaris tersebut jika si pewaris ternyata masih hidup?
Selamat pagi, terimakasih atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan Saudara. Jawabanya adalah Masih, hak warisan tetap melekat pada si Pewaris, jika ahli warisnya jika beragama muslim (islam) maka harus dibagi menggunakan ketentuan Kompolasi Hukum Islam. Namun jika warisan beragama non muslim, maka menggunakan Kitab Hukum Perdata. Sedangkan apabila tanah adat, maka harus dijelaskan dengan adat mana terlebih dahulu.
Demikian kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis.