bagaimana pembagian hukum waris menurut Undang-Undang?
Terima kasih telah bertanya kepada TIM JPN Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, sehubungan dengan pertanyaan dari pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud:
Harta Warisan adalah harta benda dan aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini meliputi harta bergerak seperti, perhiasan, kendaraan, tabungan dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian hukum warisan yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Bagi yang beragama Islam berlaku hukum Kewarisan Islam yang telah di tetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi tidak memungkinkan bagi yang beragama Islam dapat menggunakan Hukum Waris Adat berdasarkan tunduk sukarela.
Adapun pembagian waris menurut Undang-Undang telah diatur kedalam Undang-Undang Hukum Perdata, apabila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen (wasiat), maka dalam Undang-Undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Jika saudara kurang puas dengan jawaban ini silahkan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada CKN Agam di Maninjau
Alamat: Jln Telaga Biru Muaro Pisang Kenagarian Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam