Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-24 10:51:16
Hukum Waris
HUKUM WARIS

bagaimana pembagian hukum waris menurut Undang-Undang?

Dijawab tanggal 2024-02-28 14:50:55+07

Terima kasih telah bertanya kepada TIM JPN Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, sehubungan dengan pertanyaan dari pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud:

Harta Warisan adalah harta benda dan aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini meliputi harta bergerak seperti, perhiasan, kendaraan, tabungan dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian hukum warisan yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Bagi yang beragama Islam berlaku hukum Kewarisan Islam yang telah di tetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi tidak memungkinkan bagi yang beragama Islam dapat menggunakan Hukum Waris Adat berdasarkan tunduk sukarela. 

Adapun pembagian waris menurut Undang-Undang telah diatur kedalam Undang-Undang Hukum Perdata, apabila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen (wasiat), maka dalam Undang-Undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:

  1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama (Pasal 852 BW).
  2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut diatas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat warisan (Pasal 854 BW).
  3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).

Jika saudara kurang puas dengan jawaban ini silahkan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada CKN Agam di Maninjau 

Alamat: Jln Telaga Biru Muaro Pisang Kenagarian Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. AGAM DI MANINJAU
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro Pisang, Maninjau, Kecamtan Tanjung Raya, Kabupten Agam
Kontak : 82283150894

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.