saya dan keempat saudara saya sepakat untuk membagi waris dari orangtua kami, tapi ada 1 anak dari saudara saya yang sudah almarhum yang tidak mau membagi warisan berupa tanah dari orangtua saya atau kakek anak tersebut dengan berbagai alasan. apa yang harus saya lakukan karena setiap kali diajak rembug selalu beralasan belum mau membagi warisan yang seharusnya menjadi jatah dari orangtua kandungya (saudara kami yang sudah meninggal). mohon bantuannya agar kami bisa segera membagi waris kami tersebut.
Selamat Siang,
Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejari Sleman menyampaikan terimakasih kepada Saudara karena telah menghubungi Halo JPN.
Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, Saudara tidak menjelaskan agama ataupun jenis kelamin dari para ahli waris. Padahal di Indonesia pembagian waris dapat diselesaikan dengan melihat hukum apa yang dianut oleh para ahli waris apakah Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam ataupun Hukum Perdata.
Dalam hal sengketa waris tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan/ hukum adat karena tidak adanya kesepakatan, maka diperlukan adanya penyelesaian di Pengadilan Agama apabila yang bersengketa beragama Islam dengan menggunakan dasar Hukum Waris Islam atau ke Pengadilan Negeri apabila yang bersengketa nonMuslim dengan dasar Hukum Perdata.
Terdapat perbedaan antara penyelesaian sengketa waris secara Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata. Dalam Hukum Waris Islam menggunakan pembagian waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam /KHI (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991), sedangkan Hukum Perdata pembagian warisnya berdasarkan KUHPerdata.
Dengan demikian untuk menyelesaikan pembagian waris ini, Saudara perlu menentukan terlebih dulu apakah akan menggunakan Hukum Waris Islam ataukah Hukum Perdata. Setelah Saudara menentukan hukum pembagian waris yang akan digunakan, maka Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan yang bersangkutan.
Pengajuan Gugatan Pembagian Waris ke Pengadilan berbeda dengan pengajuan Penetapan Waris ke Pengadilan, jika dalam memohonkan Penetapan Waris Saudara harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris, tidak demikian dalam mengajukan Gugatan Pembagian Waris, Saudara dapat berindak sendiri sekalipun ada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan tersebut baik ke Pengadilan Agama maupun ke Pengadilan Negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 188 KHI, yang berbunyi Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan dan Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Proses gugatan ini dapat menjadi solusi bagi Saudara, apabila tidak tercapai kesepakatan dengan ahli waris lainnya.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sleman secara Gratis.
Salam Hangat JPN Datun Sleman.