Dijawab tanggal 2024-01-16 08:21:38+07
Bahwa dalam KUHPerdata Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.
Golongan yang dimaksud, antara lain:
- Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
- Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
- Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
- Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Apabila orang yang meninggal tidak meninggalkan wasiat, maka dalam undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
- Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
- Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
- Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Dalam hukum waris islam :
Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Darah
- Golongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek.
- Golongan wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga nenek.
Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan.
Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda. Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:
- Anak pria
- Anak wanita
- Ayah
- Ibu
- Paman
- Kakek
- Nenek
- Saudara pria
- Saudara Wanita
- Janda
- duda
bahwa dalam ketentuan waris hukum perdata dan KHI, untuk pembagian istri siri tidak disebutkan. Apabila nikah siri tersebut disahkan dengan melalui sidang isbat maka dapat istri siri mendapatkan bagian.
demikian jawaban dari Kami semoga membantu.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARAWANG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R Soeprapto no 4 Karawang Barat, Kab. Karawang.
Kontak : 81296472048